rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Nilai Dasar dan SOP IPDKH

NILAI DASAR
untuk kmenjalankan dan melaksanakan misinya, IPDKH mengemban nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, dan persamaan hak antar sub suku Dayak Kapuas Hulu. agar tercapai cita-cita luhur pemuda Dayak Kapuas Hulu yang benar memperjuangkan hak dan martabatnya di tengah-tengah gejolak sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan budaya yang terjadi di Kapuas HUlu. serta turut menciptakan suasana rekonsisliasi di Kalimantan Barat khususnya di terngah masyarakat Kapuas Hulu yang majemuk. Ikatan Pemuda Dayak Kapuas Hulu Pontianak, dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Kapuas Hulu, bersedia bekerja sama dengan elemen lain yang memiliki kesamaan bisi dan misi.

Standar Operasional Procedure (SOP) IPDKH-P
Aturan organisasi IPDKH-P mengacu pada AD/ART IPDKH-P yang sudah ditentukan oleh rapat umum anggota. Setiap anggota wajib mentaati SOP yang dibuat bersama dalam rapat umum IPDKH-P dan disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada AD/ART.

Aturan-aturan Serta Tata Tertib Pengurus dan Anggota IPDKH-P
SOP Ketua Umum
Tugas
1. Mengadakan rapat internal kpara biro dalam menyusun program kegiatan organissasi untuk merealisasikan hasil-hasil strategic planning.
2. Melakukan koordianasi dengan jajaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk hal-hal tertentu berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan organisasi sesuai dengan AD/ART.
3. Melakukan lobi-lobi baik untuk memperoleh dana bagi organisasi maupun untuk kesepakatan kerjasama dengan organisasi lain/mitra yang sesuai dan terdapat dalam AD/ART, Visi-Misi dan Nilai Dasar IPDKH-P.
4. Meminta dan memeriksa laporan kegiatan biro-biro yang disampaikan oleh Kepala biro atau pelaksanaannya.
5. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam.
6. Mengkomunikasikan isu-isu penting dari dan luar, bagi perkembangan organisasi kepada seluruh jajaran pengusur dan kepala biro.

Wewenang
1. Mengkoreksi program kerja dari setiap biro-biro
2. Berwenang mewakili korganisasi keluar untuk melakukan tindakan-tindakan advokasi, rekonsilliasi, sosial ekonomi dan budaya.
3. Berwenang untuk membuat kesepakatan-kesepakatan lisan maupun tulisan dengan pihak luar organisasi, dan terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan pengurus (jajaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
4. Berwenang untuk menentukan kebijakan dan strategi yang akan ditempuh organisasi.
5. Berwenang menyetujui atau menolak laporan yang disampaikan oleh para biro-biro dan para pelaksananya.
6. Berwenang mengganti d an menunjukkan jajaran kepala biro sesuai dengna kemampuan dan bakat, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan badan pengurus.
7. Berwenang mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta wewenang tertentu kepada jajaran ketua dan atau badan pengurus lainnya, apabila tidak berada di tempat, yang memerlukan keputusan cepat dan cermat sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART, serta SPO dan aturan organisasi.
8. Bertanggung jawab terhadap kinerja para jajaran ketua.


Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota
2. Bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi organisasi.
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja organisasi secara keseluruhan.
4. Bertanggung jawab kepada persoalan-persoalan yang dihadapi jajaran pengurus lainnya dan anggota baik di dalam maupun luar organisasi.
5. Bertanggung jawab terhadap konsep-konsep pemikiran organisasi yang disampaikan kepada publik menyangkut hajat orang banyak.

SOP Jajaran Ketua
Tugas
1. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kelompok atau sub sukunya masing-masing
2. Melakukan koordinasi dan memotivasi kelompok atau sub sukunya masing-masing dalam rangka memperkuat dan mempersatukan anggotanya agar tercapai kebersamaan bersama sesuai dengan visi dan misi IPDKH.
3. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kerja IPDKH kepada anggotanya.
4. Menyelesaikan persoalan internal kelompok atau sub sukunya masing-masing kepada badan pengurus.

Wewenang
1. Berwenang menyelesaikan konflik internal dalam kelompok atau sub sukunya masing-masing.
2. Berwenang mengontrol program kerja para Kepala biro.
3. Berwenang mengontrol lalu lintas keuangan.

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum
2. Mengontrol kinerja dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
Tugas
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik keluar maupun ke dalam.


Wewenang
1. Mewakili Ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal.

Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan jajaran ketua-ketua
2. Mengontrol kinerja dan kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
Tugas
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangi surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam

Wewenang
1. Mewakilli ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum
2. Mengontrol kinerja dan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh ketua umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam


Wewenang
1. Mewakili ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal.

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan jajaran ketua-ketua
2. Bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian acara dan pertemuan
3. Bertanggung jawab atas kerahasiaan dokumen dan surat-surat penting organisasi
4. Bertanggung jawab terhadap sekretariat dan pelaksanaan harian
5. Monitoring kegiatan kesekreatariatan


SOP Bendahara Umum
Tugas
1. Membuat proposal kegiatan organisasi
2. Membuka rekening organisasi di bank atau lembaga keuangan lainnya, sesuai dengan kesepakatan badan pengurus
3. Melaporkan posisi keuangan organisasi kepada badan pengurus

Wewenang
1. Berkewajiban terhadap keuangan organisasi
2. Mengoreksi dan merubah laporan proposal keuangan dari biro-biro dan atau pelaksanaan kegiatan lainnya bersama-sama badan pengurus

Tangggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap lalu lintas keuangan organisasi
2. Bertanggung jawab terhadap keuangan kegiatan biro-biro dan atau pelaksanaan kegiatan lainnya.

SOP Para Kepala Biro
Tugas
1. Meminta masukan dan usulan dari anggotanya untuk membuat dan merancang program kerja
2. Melakukan koordinasi dengan para anggotanya
3. Membuat program kerja kepada badan pengurus

Wewenang
1. Berwenang membuat program kerja
2. Berwenang membuat laporan keuangan dan laporan narasi kegiatan kerja biro
3. Berwenang melakukan koordinasi kepada badan pengurus mengenai program kerjanya

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap program kerja yang dibuat
2. Bertanggung jawab terhadap anggotanya
3. Bertanggung jawab terhadap laporan program kerjanya
4. Bertanggung jawab terhadap keuangan

SOP Anggota
Tugas
1. Aktif mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan organisasi IPDKH

Wewenang
1. Berwenang menjalankan visi dan misi IPDKH serta nilai dasar IPDKH
2. Berwenang melakukan advokasi dan rekonsiliasi antar sesama anggota IPDKH dan Dayak secara umum dan atau lintas etnis dan agama di Kalimantan Barat

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap badan pengurus dan biro-biro
2. Bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan program kerja IPDKH
3. Bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi antar anggota dalam koridor lintas etnis Dayak khususnya Dayak Kapuas Hulu

Ketentuan Umum Organisasi (KUO) IPDKH
Pengawasan organisasi
Pasal 1
Masing-masing anggota saling mengawasi dan menjaga hubungan baik dengan dasar kekeluargaan

Laporan-laporan kegiatan IPDKH
Pasal 2
1. Setiap kegiatan baik yang dilakukan oleh biro maupun kegiatan lainnya harus dilaporkan secara secara naratif, kepada ketua umum dan atau badan pengurus melalui kesekretariatan

Lalu lintas dan laporan keuangan IPDKH
Pasal 3
1. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh IPDKH berkaitan dengan keuangan harus melampirkan bukti kwitansi kepada bendahara pelaksanaan dan bendahara umum IPDKH
2. Jika ada pendarma atau donatur yang bersedia membantu IPDKH dalam hal keuangan melalui perorangan (Ketua Umum, Sekretaris, jajaran ketua dan bendahara, biro-biro dan anggota) harus diketahui bersama, dan atau oleh ketua umum dan bendahara umum
3. Anggota IPDKH tidak menerima sumbangan dari luar apalagi sarat akan kepentingan tertentu

Syarat Keanggotaan IPDKH
Pasal 4
1. Menyerahkan pas photo ukuran 2 x 3 satu lembar, dan 3 x 4 satu lembar
2. Memahami AD/ART IPDKH serta mengisi formulir yang disediakan
3. Memiliki kartu anggota IPDKH yang dikeluarkan oleh badan pengurus dan ditanda tangani oleh ketua umum
4. Berpartisipasi memberi sumbangan setiap bulan, dan dapat disetorkan melalu kepala suku atau kelompok, dan atau langsung kesekretariatan IPDKH, dan atau bendahara umum IPDKH. Sebesar Rp. 1.000,- sesuai dengan kesepakatan yang di tentukan dalam rapat anggota

Ketentuan Kedudukan Penasehat
1. Dewan penasehat berhak memberi pendapa berupa saran dan keritik kepada badan pengurus terkait kinerja orgnisasi IPDKH
2. Berkewajiban mendampingi badan pengurus atas nama organisasi dalam menghadapi persoalan yang dianggap berat
3. Berhak mendapat informasi berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh organisasi IPDKH
4. Berkewajiban mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal IPDKH

Tata Tertib Organisasi IPDKH
Pasal 6
1. Rapat umum anggota soal pemillihan dan pergantian pengurus dan rapat umum anggota lainnya, harus melalui Tata Tertib (Tatib) yang sepenuhnya menjadi hak dari tim formatur/Panitia.

Pelanggaran dan Sanksi
1. Jika badan pengurus (secara personalitinya) dan anggota melakukan korupsi secara sengaja baik perorangan maupun kelompok akan diselesaikan dalam musyawarah untuk mencari jalan keluar dalam organisasi, dan kalu tidak dapat diselesaikan secara internal maka anak dinaikkan ke proses hukum yang berlaku di Indonesia.

1 komentar: