rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

PROFIL KETUA IPDKH


Ketua IPDKH Periode 2009-2011
Nama lengkap : Hermas Lakin Kayo
Nama panggilan : Hermas (Oman)
T.T.L : Putussibau, 11 Mei 1987
Status : Belum Menikah
Sub Suku : Dayak Kayaan Mendalam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan Terakhir : Sarjana Ekonomi STIE Widya Dharma Pontianak
Pengalaman Organisasi : anggota IPDKH, anggota sanggar Hengkung Kayaan.
Prestasi di IPDKH : Ketua Panitia Natal Bersama di Pontianak tahun 2008
Motto : Tidak ada yang tidak bisa
Jabatan di IPDKH : Ketua Periode 2009-2011

PROFIL KETUA IPDKH


Ketua IPDKH Periode 2006-2008profil
Nama lengkap : Hiasintus Gunung Agung, SH
Nama panggilan : Gunung
T.T.L : Putussibau, 5 Juli 1983
Status : Sudah menikah
Sub Suku : Dayak Taman Sibau
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan Terakhir : Sarjana Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
Pengalaman Organisasi : Anggota Sanggar Sari Budaya, Co. Biro Hukum IPDKH 2005-2007, Ketua DPC Partai Pelopor Kab. Kapuas Hulu 2007-2014, Wakil Ketua Pemuda Dayak Kalbar, Ketua angkatan Fakultas Hukum UPB periode 2004-sekarang.
Prestasi di IPDKH : Pendiri IPDKH, Membuat Natal Bersama IPDKH bersama masyarakat Dayak Kapuas Hulu di Pontianak Pertama Kali selama tiga kali berturut-turut, Mempertahankan Kantor penghubung di pasar mawar yang mau di gusur oleh wali Kota Pontianak tahun 2007.
Motto : Kegagalan adalah suatu kesuksesan yang tertunda
Jabatan di IPDKH : Ketua Periode 2006-2008

PROFIL KETUA IPDKH


Ketua IPDKH Periode 2005-2007
Nama lengkap : Dominikus Uyub
Nama panggilan : Uyub
T.T.L : Pagung, 17 Juni 1975
Status : Sudah menikah
Sub Suku : Dayak Kayaan Mendalam
Pekerjaan : Jurnalis dan aktivis Institute Dayakologi
Pendidikan Terakhir : Diploma III Manajemen Perusahaan AMP Universitas Panca Bhakti
Pengalaman Organisasi : Anggota OSIS SLTP-SMU, Wakil Ketua SEMA, Penggerak Massa di perguruan tinggi dan masyarakat, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Aktivis Institute Dayakologi, Ketua Sanggar Sape’, dll.
Prestasi di IPDKH : Penggagas Forum IPDKH, Deklarasi di Putussibau, membuat logo IPDKH, membuat AD ART.
Motto : Keyakinan pada Yesus Kristus, Modal hidup. Harta duniawi sarana hidup.
Jabatan di IPDKH : Ketua Periode 2005-2007 (tidak selesai karena berpegang teguh pada AD ART/sudah menikah)

Pengukuhan Kepengurusan IPDKH Periode 2009-2011


Serah Terima Kepengurusan IPDKH
Sore sekitar pukul 15.10 di rumah Betang Pontianak jalan Sutoyo, hari sabtu 6 Juni 2009 dilaksanakan pengukuhan kepengurusan Ikatan Pemuda Dayak Kapuas Hulu (IPDKH) periode 2009-2011. Prosesi acara berjalan lancar, meski sedikit terlambat dari jadwal semula yakni pukul 15.00 wib. Dengan iringan tarian dari sanggar Terabai (anak IPDKH) dan tabuhan musik tradisional ikut memeriahkan acara tersebut.
Acara tersebut dihadiri lebih dari 100 orang peserta dan tamu undangan. Meski hujan mengguyur sepanjang acara berlangsung, dan memaksa para tamu undangan untuk pindah ke ruangan betang mencari posisi aman, namun hal itu tak mengacaukan jalannya acara.
Pengucapan sumpah dan janji oleh para pengurus baru di bacakan oleh D.L Denni, SH selaku dewan penasehat yang diikuti oleh para pengurus dan disaksikan oleh dewan penasehat lainnya seperti jhon Itang Oe dan Tarsisius Ivan Sabandap beserta tamu undangan lain. Penyerahan bendera pusaka oleh ketua IPDKH Hiasintus Gunung Agung kepada ketua terpilih periode 2009-2011, Hermas Lakin Kayo didampingi oleh segenap jajaran pengurusnya dan disambut meriah tepuk tangan peserta.
Gunung selaku ketua yang lalu, dalam sambutannya mengatakan bahwa kondisi IPDKH selalu diperlakukan seperti ini, yang seakan dipandang sebelah mata. “Kami seperti ayam kehilangan induknya, tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah daerah Kapuas Hulu yang selaku generasi penerus bangsa,” Ungkap Gunung kesal. Pada kesempatan sama pula, dengan penyampaian program kerjanya, Hermas mengungkapkan bahwa akan memfokuskan untuk memperjuangkan APBD untuk IPDKH.
Cornelis, M.H Gubernur Kalbar selaku tamu undangan kala itu tidak sempat menghadiri acara, yang kemudian diwakili oleh DRS. Moses Hermanus Muncin selaku Ast. III. Dalam kata sambutannya, ia berpesan bahwa organisasi tersebut jangan sampai terjebak dalam politik praktis. “Hendaknya kita bangun daerah Kapuas Hulu dengan pembangunan sosial dan mengisi kemampuan wawasan organisasi dan pemerintah sehingga kita bisa terbiasa, kemudian hal itu haruslah dilakukan secara berkala paling tidak tiga bulan sekali mengadakan pertemuan dengan sesepuh sehingga dapat menambah wawasan kita,” ungkap Muncin.
Ia juga menambahkan bahwa jangan sampai kita pintar saja tapi juga harus cerdas, misalnya secara akademik dikatakan pintar namun belum tentu cerdas dalam birokrasi. “Cepat tanggap dan bijak dalam mengurus sesuatu,” anjur Muncin kepada pemuda Kapuas Hulu yang disambut antusias tepuk tangan peserta.
Dalam kesempatan itu Jhon Itang Oe selaku dewan penasehat juga menambahkan bahwa perjuangkan SDM yang baik. “Saya paling tidak setuju dengan perkebunan kelapa sawit, dan hal ini silahkan di programkan. Kalau tidak berbuat sekarang maka khayalan tinggallah khayalan,” tukas Jhon dengan nada lantang.
Acara yang berlangsung lebih dari empat jam itu kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan dan diisi dengan atraksi tarian mencari jodoh oleh anak Kapuas Hulu, Sanggar Terabai (suku Dayak Kantu’ Kabupaten Kapuas Hulu). Setelah itu dilanjutkan dengan acara bebas, yang diisi oleh organ tunggal. Meriahnya lantunan musik tersebut, mengajak para peserta untuk berdendang dan tak tanggung-tanggung pria maupun wanita untuk maju ke depan berjoget bersama. Keakraban antar sesama pengurus dan anggota beserta dewan pembina dan penasehat, tampak terjalin hangat. Kemeriahan acara puncak itu berlangsung aman dan damai walau sedikit mencicipi minuman tradisional yang membuat kepala sedikit pusing. Sungguh malam yang indah penuh kedamaian. Selamat berjuang teman-teman sekalian, teruskan lah visi dan misi IPDKH yang belum tercapai. Kyan HIroh

PROLOG


Track Record IPDKH
Ikatan Pemuda Dayak Kapuas Hulu (IPDKH) merupakan sebuah organisasi kepemudaan yang dibentuk oleh pemuda dayak Kapuas Hulu. IPDKH adalah sebuah wadah tempat berkumpul demi menjalin solidaritas antar sesama anak-anak Kapuas Hulu yang bertempat tinggal di Pontianak.
Cikal bakal terbentuknya IPDKH sendiri berangkat dari keprihatinan terhadap Anak Muda Dayak Kapuas Hulu (AMKH) yang seakan ayam kehilangan induknya. Tiada solidaritas dan tiada saling kenal antar sesama anak daerah.
Kondisi ini memacu semangat para generasi muda Kapuas Hulu untuk membangun sebuah wadah yang dapat memperat jalinan tali persaudaraan antar sesama AMDKH. Atas landasan itu, muncullah pemikiran para generasi muda ini, dimana berawal dari pembicaraan kecil antar teman seperkumpulan (di Jeruju) dan hingga berkembang menjadi sebuah wacana besar untuk membentuk wadah atau forum yang dapat menyatukan pemuda dayak Kapuas Hulu.

Para pemikir awal terbentuknya IPDKH, khususnya pendeklarator forum dan anak muda lainnya yang turut menyumbangsihkan buah pikiran mereka. Sebut saja para penggagas itu adalah Dominikus Uyub, Yosef Lampun, Yanuarius K. Nawas, Yohanes Jimmy L, Nehemia, Hiasintus Gunung Agung, Teddy Hingaan, Lambertus Dabit, Lidwina Wiwin dan beserta teman-teman lainnya. Dengan semangat tinggi dan tekad yang kuat, serta perjuangan gigih dari teman-teman akhirnya diadakanlah rapat perdana menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk kepengurusan dan membentuk kepanitian untuk pendeklarasian.

Kala itu pertemuan dilaksanakan sekitar pukul 20.00 wib di Rumah Betang Jl. Sutoyo Pontianak. Pertemuan dihadiri oleh berbagai sub suku di Kapuas Hulu, seperti : Dayak Taman, Dayak Tamambalo, Dayak Kayaan, Dayak Kalis, Dayak Seberuang, Dayak Kantu’, Dayak Iban, Dayak Suru’, dan suku dayak lainnya. Diperkirakan pertemuan pada akhir tahun 2004 lalu itu, dihadiri sekitar 80 orang anak muda yang berasal dari sub suku yang berbeda.
Pertemuan yang berlangsung alot itu, memakan waktu lebih dari lima jam. namun pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan yang tepat. Dengan membentuk sebuah kepengurusan organisasi dan membentuk kepanitian pendeklarasikan forum. melalui pemilihan yang sangat demokratis, dan menghasilkan keputusan bahwa ditunjuknya Dominikus Uyub sebagai Ketua pertama IPDKH yang berasal dari sub suku Kayaan Mendalam. Setelah dibentuknya kepengurusan dan kepanitian, kemudian disepakatilah bahwa deklarasi akan dilaksanakan di Putussibau.
Dengan komitmen tersebut sehingga menuntut panitia dan anggota IPDKH lainnya untuk kerja ekstra keras, khususnya masalah penggalangan dana. Walau proses penggalangan dana dan persiapan acara berlangsung cukup lama, namun teman-teman tetap saja bersemangat. Berbagai cara dilakukan untuk mencari support baik moril maupun materil.

Tugas terberat adalah penggalangan dana. Baik di Pontianak maupun Kapuas Hulu panitia mencoba mengedarkan proposal untuk mendapat support dana. bahkan dengan semangat deklarasi tersebut, salah seorang teman IPDKH nekad untuk mengendarai sepeda motor ke Kapuas Hulu mencari sumber dana. Kendati demikian deklarasi di Putussibau hampir saja terkendala lantaran proposal yang diajukan belum bisa dicairkan.

Akhirnya salah seorang teman mencoba memberanikan diri untuk meminjam uang di CU Tilung Jaya Putussibau, dengan barang jaminan sebuah sepeda motor. Dengan mendapatkan pinjaman dana sebesar lima juta, akhirnya teman-teman dari Pontianak bisa diberangkatkan menuju Putussibau. Peserta yang hadir sebanyak 30-an orang dengan menggunakan sebuah bus kelas ekonomi. Kondisi jalan menuju Putussibau kala itu sangat rusak hingga memperlambat kedatangan teman-teman.
Kendati melewati perjalanan yang sangat melelahkan, tak mengurungkan niat teman-teman untuk terus berjuang. Keesokan harinya dilanjutkan dengan prosesi pendeklarasian yang bertempat di gedung Bina Remaja Putussibau, pada tanggal 26 Februari 2005. Meski proses tersebut sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditentukan yakni jam 8.00 wib dan baru dimulai hampir jam 11.00 wib, namun acara tetap berjalan dengan lancar.
Pengukuhan kepengurusan IPDKH tersebut dikukuhkan oleh DRS. Andreas Yan Lanting, S.sos dan disaksikan oleh H. Abang Tambul Husain selaku Bupati Kabupaten Kapuas Hulu beserta para undangan lainnya.
Usai deklarasi lantas teman-teman melakukan kunjungan ke rumah betang Sibau, dalam rangka pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat Kapuas Hulu. kedatangan teman-teman disambut antusias warga betang, dengan berbagai suguhan makan dan minuman khas tradisional. Keakraban antara anggota IPDKH dan masyarakat setempat tampak kian begitu dekat dan hangat ketika terjalin interaksi antar mereka. Bersambung...

Nilai Dasar dan SOP IPDKH

NILAI DASAR
untuk kmenjalankan dan melaksanakan misinya, IPDKH mengemban nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, dan persamaan hak antar sub suku Dayak Kapuas Hulu. agar tercapai cita-cita luhur pemuda Dayak Kapuas Hulu yang benar memperjuangkan hak dan martabatnya di tengah-tengah gejolak sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan budaya yang terjadi di Kapuas HUlu. serta turut menciptakan suasana rekonsisliasi di Kalimantan Barat khususnya di terngah masyarakat Kapuas Hulu yang majemuk. Ikatan Pemuda Dayak Kapuas Hulu Pontianak, dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Kapuas Hulu, bersedia bekerja sama dengan elemen lain yang memiliki kesamaan bisi dan misi.

Standar Operasional Procedure (SOP) IPDKH-P
Aturan organisasi IPDKH-P mengacu pada AD/ART IPDKH-P yang sudah ditentukan oleh rapat umum anggota. Setiap anggota wajib mentaati SOP yang dibuat bersama dalam rapat umum IPDKH-P dan disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada AD/ART.

Aturan-aturan Serta Tata Tertib Pengurus dan Anggota IPDKH-P
SOP Ketua Umum
Tugas
1. Mengadakan rapat internal kpara biro dalam menyusun program kegiatan organissasi untuk merealisasikan hasil-hasil strategic planning.
2. Melakukan koordianasi dengan jajaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk hal-hal tertentu berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan organisasi sesuai dengan AD/ART.
3. Melakukan lobi-lobi baik untuk memperoleh dana bagi organisasi maupun untuk kesepakatan kerjasama dengan organisasi lain/mitra yang sesuai dan terdapat dalam AD/ART, Visi-Misi dan Nilai Dasar IPDKH-P.
4. Meminta dan memeriksa laporan kegiatan biro-biro yang disampaikan oleh Kepala biro atau pelaksanaannya.
5. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam.
6. Mengkomunikasikan isu-isu penting dari dan luar, bagi perkembangan organisasi kepada seluruh jajaran pengusur dan kepala biro.

Wewenang
1. Mengkoreksi program kerja dari setiap biro-biro
2. Berwenang mewakili korganisasi keluar untuk melakukan tindakan-tindakan advokasi, rekonsilliasi, sosial ekonomi dan budaya.
3. Berwenang untuk membuat kesepakatan-kesepakatan lisan maupun tulisan dengan pihak luar organisasi, dan terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan pengurus (jajaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
4. Berwenang untuk menentukan kebijakan dan strategi yang akan ditempuh organisasi.
5. Berwenang menyetujui atau menolak laporan yang disampaikan oleh para biro-biro dan para pelaksananya.
6. Berwenang mengganti d an menunjukkan jajaran kepala biro sesuai dengna kemampuan dan bakat, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan badan pengurus.
7. Berwenang mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta wewenang tertentu kepada jajaran ketua dan atau badan pengurus lainnya, apabila tidak berada di tempat, yang memerlukan keputusan cepat dan cermat sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART, serta SPO dan aturan organisasi.
8. Bertanggung jawab terhadap kinerja para jajaran ketua.


Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota
2. Bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi organisasi.
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja organisasi secara keseluruhan.
4. Bertanggung jawab kepada persoalan-persoalan yang dihadapi jajaran pengurus lainnya dan anggota baik di dalam maupun luar organisasi.
5. Bertanggung jawab terhadap konsep-konsep pemikiran organisasi yang disampaikan kepada publik menyangkut hajat orang banyak.

SOP Jajaran Ketua
Tugas
1. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kelompok atau sub sukunya masing-masing
2. Melakukan koordinasi dan memotivasi kelompok atau sub sukunya masing-masing dalam rangka memperkuat dan mempersatukan anggotanya agar tercapai kebersamaan bersama sesuai dengan visi dan misi IPDKH.
3. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kerja IPDKH kepada anggotanya.
4. Menyelesaikan persoalan internal kelompok atau sub sukunya masing-masing kepada badan pengurus.

Wewenang
1. Berwenang menyelesaikan konflik internal dalam kelompok atau sub sukunya masing-masing.
2. Berwenang mengontrol program kerja para Kepala biro.
3. Berwenang mengontrol lalu lintas keuangan.

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum
2. Mengontrol kinerja dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
Tugas
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik keluar maupun ke dalam.


Wewenang
1. Mewakili Ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal.

Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan jajaran ketua-ketua
2. Mengontrol kinerja dan kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
Tugas
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangi surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam

Wewenang
1. Mewakilli ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum
2. Mengontrol kinerja dan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh ketua umum
3. Bertanggung jawab terhadap kinerja sekretaris umum dan bendahara umum
4. Bertanggung jawab terhadap anggota IPDKH

SOP Sekretaris Umum
1. Mendampingi Ketua Umum dalam rapat-rapat
2. Membuat agenda rapat
3. Menyampaikan seluruh bentuk kebijakan yang disepakati oleh organisasi kepada badan pengurus, biro-biro dan anggota
4. Menandatangani surat-surat penting organisasi baik ke luar maupun ke dalam


Wewenang
1. Mewakili ketua umum dalam pertemuan formal dan non formal jika ketua umum berhalangan hadir baik internal maupun eksternal.

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dan jajaran ketua-ketua
2. Bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian acara dan pertemuan
3. Bertanggung jawab atas kerahasiaan dokumen dan surat-surat penting organisasi
4. Bertanggung jawab terhadap sekretariat dan pelaksanaan harian
5. Monitoring kegiatan kesekreatariatan


SOP Bendahara Umum
Tugas
1. Membuat proposal kegiatan organisasi
2. Membuka rekening organisasi di bank atau lembaga keuangan lainnya, sesuai dengan kesepakatan badan pengurus
3. Melaporkan posisi keuangan organisasi kepada badan pengurus

Wewenang
1. Berkewajiban terhadap keuangan organisasi
2. Mengoreksi dan merubah laporan proposal keuangan dari biro-biro dan atau pelaksanaan kegiatan lainnya bersama-sama badan pengurus

Tangggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap lalu lintas keuangan organisasi
2. Bertanggung jawab terhadap keuangan kegiatan biro-biro dan atau pelaksanaan kegiatan lainnya.

SOP Para Kepala Biro
Tugas
1. Meminta masukan dan usulan dari anggotanya untuk membuat dan merancang program kerja
2. Melakukan koordinasi dengan para anggotanya
3. Membuat program kerja kepada badan pengurus

Wewenang
1. Berwenang membuat program kerja
2. Berwenang membuat laporan keuangan dan laporan narasi kegiatan kerja biro
3. Berwenang melakukan koordinasi kepada badan pengurus mengenai program kerjanya

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap program kerja yang dibuat
2. Bertanggung jawab terhadap anggotanya
3. Bertanggung jawab terhadap laporan program kerjanya
4. Bertanggung jawab terhadap keuangan

SOP Anggota
Tugas
1. Aktif mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan organisasi IPDKH

Wewenang
1. Berwenang menjalankan visi dan misi IPDKH serta nilai dasar IPDKH
2. Berwenang melakukan advokasi dan rekonsiliasi antar sesama anggota IPDKH dan Dayak secara umum dan atau lintas etnis dan agama di Kalimantan Barat

Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab terhadap badan pengurus dan biro-biro
2. Bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan program kerja IPDKH
3. Bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi antar anggota dalam koridor lintas etnis Dayak khususnya Dayak Kapuas Hulu

Ketentuan Umum Organisasi (KUO) IPDKH
Pengawasan organisasi
Pasal 1
Masing-masing anggota saling mengawasi dan menjaga hubungan baik dengan dasar kekeluargaan

Laporan-laporan kegiatan IPDKH
Pasal 2
1. Setiap kegiatan baik yang dilakukan oleh biro maupun kegiatan lainnya harus dilaporkan secara secara naratif, kepada ketua umum dan atau badan pengurus melalui kesekretariatan

Lalu lintas dan laporan keuangan IPDKH
Pasal 3
1. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh IPDKH berkaitan dengan keuangan harus melampirkan bukti kwitansi kepada bendahara pelaksanaan dan bendahara umum IPDKH
2. Jika ada pendarma atau donatur yang bersedia membantu IPDKH dalam hal keuangan melalui perorangan (Ketua Umum, Sekretaris, jajaran ketua dan bendahara, biro-biro dan anggota) harus diketahui bersama, dan atau oleh ketua umum dan bendahara umum
3. Anggota IPDKH tidak menerima sumbangan dari luar apalagi sarat akan kepentingan tertentu

Syarat Keanggotaan IPDKH
Pasal 4
1. Menyerahkan pas photo ukuran 2 x 3 satu lembar, dan 3 x 4 satu lembar
2. Memahami AD/ART IPDKH serta mengisi formulir yang disediakan
3. Memiliki kartu anggota IPDKH yang dikeluarkan oleh badan pengurus dan ditanda tangani oleh ketua umum
4. Berpartisipasi memberi sumbangan setiap bulan, dan dapat disetorkan melalu kepala suku atau kelompok, dan atau langsung kesekretariatan IPDKH, dan atau bendahara umum IPDKH. Sebesar Rp. 1.000,- sesuai dengan kesepakatan yang di tentukan dalam rapat anggota

Ketentuan Kedudukan Penasehat
1. Dewan penasehat berhak memberi pendapa berupa saran dan keritik kepada badan pengurus terkait kinerja orgnisasi IPDKH
2. Berkewajiban mendampingi badan pengurus atas nama organisasi dalam menghadapi persoalan yang dianggap berat
3. Berhak mendapat informasi berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh organisasi IPDKH
4. Berkewajiban mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal IPDKH

Tata Tertib Organisasi IPDKH
Pasal 6
1. Rapat umum anggota soal pemillihan dan pergantian pengurus dan rapat umum anggota lainnya, harus melalui Tata Tertib (Tatib) yang sepenuhnya menjadi hak dari tim formatur/Panitia.

Pelanggaran dan Sanksi
1. Jika badan pengurus (secara personalitinya) dan anggota melakukan korupsi secara sengaja baik perorangan maupun kelompok akan diselesaikan dalam musyawarah untuk mencari jalan keluar dalam organisasi, dan kalu tidak dapat diselesaikan secara internal maka anak dinaikkan ke proses hukum yang berlaku di Indonesia.

VISI DAN MISI IPDKH-PONTIANAK


VISI
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kapuas Hulu secara umum, dan Dayak Kapuas Hulu secara Khususnya. Dimana terjadi berbagai persoalan yang berakibat kpada politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, pendidikan, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang tidak akomudatif terhadap masyarakat adat. Maka hal tersebut menjadi tolak ukur perjuangan IPDKH. Karena itu IPDKH berusaha membentuk Pemuda Dayak Kapuas Hulu Pontianak agar menjadi pemuda yang berkualitas berdaya guna bagi masyarakat Kalbar, khususnya Kapuas Hulu dalam berbagai bidang.

MISI
1. Mengangkat harkat dan martabat Dayak Kapuas Hulu yang terkesan termarjinalisasi oleh kepentingan kelompok tertentu serta kebijakan yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Khususnya masyarakat adat Dayak.
2. Memberi peluang bagi anggotanya untuk berkreasi dalam kemasyarakatan untuk mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
3. Memperjuangkan pendidikan, tanpa memandang kepentingan kelompok tertentu, melalui tindakan nyata para anggotanya.
4. Pengkaderan generasi muda Dayak Kapuas Hulu dalam bidang organisasi, politik, hukum, sosial, budaya dan ekonomi.
5. Mempertahankan tatanan sosial dan budaya Dayak yangselama ini nyaris terabaikan, akibat derasnya arus moderenisasi dan kouniksi. Ditambah lagi dengan hadirnya berbagai kepentingan kelompok tertentu kyang secara tidak langsung justru melunturkan budaya daerah.